Tersangka Suap di Bakamla Fahmi Darmawansyah Siap Disidangkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah sudah siap untuk persidangkan atau masuk dalam tahap P21.
“Iya sudah P21, saya ikut saja nanti disidangkan di mana,” kata Fahmi Darmawansyah seusai menandatangani berita acara penyelesaian penyidikan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (17/2).
Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada bulan Desember 2016 lalu atas dugaan kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla yang melibatkan petinggi Bakamla Eko Susilo Hadi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Rabu (14/12/2016). Dari operasi tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang ditafsirkan mencapai Rp 2 miliar.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...