Mantan Penasihat KPK Minta Mendagri Hentikan e-KTP
PALU, SATUHARAPAN.COM – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Abdullah Hehamahua SH MM meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan Katru Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Permintaan itu disampaikan Abdullah Hehamahua usai memberikan ceramah ilmiah kepada civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Auditorium perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut, hari Jumat (10/3).
“Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena mengenai e-KTP sedang di proses karena adanya dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," minta Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua mengatakan Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP.
Menurut dia, sampai dengan saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.
Karena, kata dia, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan data base jumlah wajib e-KTP dengan berkoordinasi serta melakukan konfirmasi dengan instansi lainnya untuk penguatan database.
“Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lainnya untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP,” kata dia.
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Dr Abdullah Hehamahua SH MM hadir di IAIN Palu disambut langsung oleh Rektor Prof Dr H Zainal Abidin M Ag.
Abdullah Hehamahua memberi ceramah ilmiah dihadapan 500 mahasiswa-mahasiswa IAIN Palu dari berbagai fakultas, dengan tema Peta Pergulatan Politik Nasional. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...