Mantan Wakil Bupati Muarajambi Divonis Empat Tahun Karena Korupsi
JAMBI, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis, terdakwa kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga disel di Kabupaten Muarojambi divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti, Kamis (21/11), menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain menghukum empat tahun penjara, terdakwa Muchtar Muis juga dikenai denda Rp 200 juta subsidair penjara tiga bulan.
Muchtar Muis, terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, 2004. Namun dalam persidangan itu dia tidak hadir mendengarkan pembacaan keputusan.
Muchtar Muis, yang ketika kasus itu terjadi masih menjabat sekda, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan orang lain atau pribadi.
Dalam persidangan terungkap kerugian negara, menurut audit BPKP Perwakilan Jambi, senilai Rp 4 miliar.
Muchtar Muis dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korusi dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kemudian Muchtar Muis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa lain yang telah divonis lebih dulu, yaitu Sudiro Lesama dan As`ad Syam.
Kasus korupsi jaringan listrik PLTD Kabupaten Muarojambi iru menjerat tiga terdakwa, yaitu Mukhtar Muis, Asad Syam, mantan Bupati Muarojambi, dan Sudiro Lesmana sebagai rekanan. (Ant)
Buron Tersangka Kasus Judi Online W88 Ditangkap di Filipina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dal...