Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:41 WIB | Kamis, 02 April 2015

Mantan Wapres Hamzah Haz Hari Ini Jenguk Fuad Amin

Fuad Amin Imron saat keluar dari Gedung KPK mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014. Fuad yang 10 tahun menjabat Bupati Bangkalan itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Bangkalan atas kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gili Timur dan Gresik. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Hamzah Haz mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Hamzah itu untuk menjenguk tersangka dugaan suap jual beli gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron (FAI).

"Benar, saya ke sini untuk menjenguk Fuad. Fuad itu masuk keluarga besar saya. Dia itu besanan dengan saya," kata Hamzah Haz, Wapres periode 26 Juli 2001 - 20 Oktober 2004, era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Hamzah Haz, yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia  menambahkan salah satu alasan kuat yang mendorongnya menjenguk Fuad adalah memberikan dukungan semangat kepada Fuad yang terjerat kasus suap.

"Kita punya hubungan keluarga, tidak apa-apa saya datang kedua kalinya atau sering menjenguk dia untuk memberi dukungan. Kalau keluarga masa cuma sekali saja?" kata dia.

Hamzah menambahkan, "Soal kasus yang menjerat Fuad, biarkan saja ditangai oleh pihak hukum yang berwenang. Saya tidak mau ikut campur. Semua diserahkan saja ke pihak yang berwenang, Serahkan semua kepada yang berwenang dan proses hukum dan Allah."

Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap, yaitu Rauf, serta perantara pemberi suap, yaitu Darmono, pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

KPK juga sudah menyita harta milik tersangka Fuad Amin Imron hingga lebih dari Rp 250 miliar ditambah aset lain berupa 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya.

Masih ada 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra, butik, dan toko.

“Disita juga satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan,” kata Priharsa Nugraha, Minggu (22/2).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home