Maroko Vonis Pedofil 20 Tahun Penjara
RABAT, SATUHARAPAN.COM - Maroko memvonis seorang pria Inggris dengan 20 tahun penjara atas dakwaan penculikan dan percobaan pemerkosaan tiga anak-anak, kata seorang aktivis hak asasi manusia di persidangan, Selasa (15/4). Terpidana sebelumnya didakwa atas pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Robert Bill (59), seorang mantan guru dari North Wales, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tetouan dalam persidangan yang dihadiri oleh korbannya, kata kepala Observatorium untuk Northern Observatory for Human Rights Mohammed Benaissa kepada AFP.
Terdakwa mengaku tidak bersalah, mengatakan tidak ada bukti dari tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Ia memiliki 10 hari untuk mengajukan banding.
Selain hukuman 20 tahun, Bill dikenakan denda 100.000 dirham (sekitar Rp 150 juta).
"Kami menyambut baik keputusan ini, karena melindungi anak-anak dan memberikan peringatan kepada para pedofil," kata Benaissa.
Bill ditangkap di sebuah pom bensin di Tetouan, Maroko utara, Juni lalu ketika penduduk setempat mendengar jeritan gadis enam tahun yang diduga telah diculiknya. Warga kemudian mengerubungi mobilnya, yang terdaftar dari Spanyol, dan melapor kepada polisi.
Ia juga dituduh menculik dan mencoba memperkosa dua gadis Maroko sebelum ditangkap, satu di Tetouan dan satu di kota terdekat Chefchaouen.
Persidangan Bill sebelumnya sempat ditunda ketika pengacara terdakwa mundur dari kasus tersebut dan, pada sidang Maret sebelumnya, salah satu korban pingsan di pengadilan, kata Benaissa.
Mantan guru itu sebelumnya pernah di penjara di Inggris menyusul hukuman dari pengadilan Wales pada 2009 atas percobaan menculik seorang gadis lima tahun.
Setelah keluar dari penjara, ia melakukan perjalanan ke Spanyol selatan, tiba di Maroko pada November 2012 dari kota Ceuta, wilayah teritori Spanyol yang berada di pantai Afrika Utara.
Polisi Spanyol telah mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas tuduhan pedofil dan penculikan. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...