Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:18 WIB | Minggu, 10 April 2016

Marwan Jafar: Bantah Putus Kontrak PNPM

Marwan Jafar: Bantah Putus Kontrak PNPM
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memberi keterangan terkait pemberitaan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diputus kelanjutannya, di kantor Kementerian Desa PDTT Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Minggu (10/4). Marwan mengatakan bahwa PNPM tetap berjalan dan bagi yang merasa ingin ikut serta bisa mendaftar sesuai ketentuan. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Marwan Jafar: Bantah Putus Kontrak PNPM
Sejumlah awak media meliput konferensi pers Menteri Desa PDTT Marwan Jafar terkait mantan fasilitator PNPM yang kisruh lantaran programnya dihentikan.
Marwan Jafar: Bantah Putus Kontrak PNPM
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar memberi keterangan kepada awak media terkait dengan PNPM yang sampai saat ini tetap berjalan dan diputus kontrak dalam jumpa pers yang digelar di kantornya di Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan.
Marwan Jafar: Bantah Putus Kontrak PNPM
Ekspresi Menteri Desa PDTT saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan PNPM dalam jumpa pers yang digelar di kantornya Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan tidak melakukan pemutusan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Pernyataan itu dalam jumpa pers yang digelar di Kementerian Desa PDTT Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, hari Minggu (10/4).

“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa kementeriannya tidak melakukan pemutusan terhadap program PNPM. Justru kami yang nantinya melanjutkan program tersebut,” kata Marwan saat memberi keterangan kepada awak media.

Marwan menambahkan, meski ada eks pekerja PNPM yang tidak menerima dan minta diperpanjang kontrak di PNPM, berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kementeriannya berkomitmen untuk tetap menjalankan proses rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transparan.

"Siapapun warga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali, termasuk eks PNPM," tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Dalam Undang Undang (UU) Desa tidak termuat nomenklatur mengenai pendamping desa eks PNPM, karena PNPM Mandiri dengan UU Desa memiliki paradigma, serta karakter yang berbeda. Program pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek, berbeda halnya dengan pendamping desa, di mana tugasnya untuk mengembangkan kapasitas.

PNPM Mandiri adalah program pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah melahirkan dua istilah pendamping, yaitu fasilitator kabupaten dan kecamatan, yang sekarang ramai disebut eks PNPM. PNPM berlaku pada tahun 2007 sampai dengan 2014 dan tidak dilanjutkan.

"Dengan sendirinya program tersebut berakhir, dan bukan Kementerian Desa yang mengakhiri kontraknya. Berita acara tentang program tersebut sudah diserahterimakan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri," kata Marwan.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home