Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 08:30 WIB | Selasa, 12 April 2016

Maskapai Penerbangan Syariah Malaysia Dilarang Terbang

Kru Rayani Air berdoa sebelum berangkat di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 di Sepang, Malaysia pada 22 Desember 2015. (Joshua Paul/Associated Press)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Maskapai syariah pertama Malaysia dilarang terbang selama tiga bulan setelah tidak mematuhi sejumlah aturan penerbangan, ungkap seorang pejabat senior pada Senin (11/04), saat pemerintah mengumuman audit keselamatan terhadap maskapai tersebut.

“Rayani Air ditangguhkan selama tiga bulan,” ujar Azharuddin Abdul Rahman, direktur jenderal Departemen Penerbangan Sipil, kepada AFP.

“Mereka melanggar aturan penerbangan sipil,” katanya, menolak memberikan rincian lebih lanjut.

Kru Muslim maskapai itu mengenakan hijab sementara kru non-Muslim dilarang memakai pakaian terbuka di dalam pesawat.

Makanan dalam penerbangan benar-benar halal dan konsumsi alkohol dilarang keras.

Namun, dalam beberapa pekan terakhir maskapai tersebut menuai kritik dari penumpang dan pemerintah karena sejumlah penundaan dan pembatalan di menit terakhir.

Pilot maskapai, yang mengoperasikan dua pesawat Boeing 737-400, menggelar aksi mogok, yang lebih lanjut merusak citranya.

Rayani Air pada Senin mengatakan di Facebook bahwa pihaknya sedang berusaha keras untuk “menyelesaikan urusan internal dan kembali mengoperasikan penerbangan.”(Ant)

Baca juga: Maskapai Penerbangan Syariah Resmi Beroperasi di Malaysia

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home