Loading...
SAINS
Penulis: Bayu Probo 13:20 WIB | Selasa, 10 September 2013

Masyarakat Riau Menuntut Pemerintah Melindungi Hutan

Hutan Riau. (Foto: greenpeace.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Masyarakat Riau bersama Gerakan Dua Derajat mendaftarkan gugatan dampak perubahan iklim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (9/9). Dasar gugatannya adalah praktik pembangunan serampangan di Provinsi Riau dan kelalaian pemerintah memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat dan lestari.

Gugatan itu ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur Riau.

Latar belakang gugatan, menurut  Mida Saragih, Koordinator Nasional  Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (CSF-CJI), adalah hutan di Riau berkurang drastis dari 3,2 juta hektar pada 1982, menjadi 0,8 juta hektar hutan di lahan mineral dan 1,4 juta hektar hutan gambut. Hutan alam tersisa di Provinsi Riau kini tinggal 2.254.188 ha.

Menciutnya luas hutan disebabkan marak penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan beroperasinya perkebunan sawit di atas hutan gambut. Antara 1996-2009 terbit 61 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di atas hutan gambut di Provinsi Riau. Padahal area hutan alam harus dilestarikan.

Mida menegaskan, “Kementerian Kehutanan telah  mengeluarkan IUPHHK-HT di atas hutan gambut. Itu merupakan kawasan lindung. Meski sudah ada aturan hukum yang melindungi ekosistem gambut, kementerian masih lalai melaksanakan kewajiban hukum.”

Menurut Mida, Gubernur Provinsi Riau pun tidak berupaya menjalankan itikad baik untuk melaksanakan dan mendanai Strategi Implementasi tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK).

Maka, mereka mengajukan gugatan masyarakat Riau berisi tuntutan agar pemerintah menunda berlakunya IUPHHK-HT dan Gubernur Riau wajib mengalokasikan dana Strategi Implementasi RAD-GRK sebagaimana dimaksud Peraturan Gubernur nomor 77 Tahun 2012 Tentang RAD GRK Provinsi Riau.

“Luasan kawasan hutan Riau sebenarnya bisa menjadi modal pemerintah untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca yang sempat dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan para pemimpin G-20 pada 2010 lalu. Tapi, buruknya pengelolaan lingkungan yang terjadi selama ini justru memupus target penurunan emisi GRK yang selalu Pemerintah andalkan,” kata Mida.

“Melalui gugatan ini juga, kami mengingatkan kembali kepada pemerintah nasional maupun pemerintah daerah agar memenuhi kewajiban mereka untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan  Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009,” Mida menutup pernyataannya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home