Media Dibatasi Dalam Meliput Sidang Siti Aisyah
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong-nam dengan terdakwa seorang warga negara Indonesia Sti Aisyah dijaga ketat dan media juga dibatasi dalam melakukan peliputan.
Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (13/4) pagi pukul 09.00 waktu setempat, di Mahkamah Sesyen Sepang, Bandar Baru Salak Tinggi, Selangor.
Dalam pengumuman Kepolisian Diraja Malaysia disebutkan bahwa pewarta televisi dan pewarta foto tidak diijinkan menasuki kawasan komplek Mahkamah Sesyen Sepang.
Selain itu pewarta tulis baik cetak maupun dalam jaringan, diharuskan untuk melakukan registrasi pada pukul 07.00 hingga 08.30 waktu setempat, di depan gerbang Komplek Mahkamah Sesyen Sepang.
Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3) disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut pada pukul 09.00 pagi di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28). (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...