Menag: Jangan Sampai Kolom Agama Dihilangkan
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus tetap dipertahankan, dan tidak dihilangkan.
“Karena penting, jangan sampai dihilangkan,” kata Menag saat dimintai tanggapannya soal kebijakan pengosongan kolom agama dalam KTP, di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut Menag kolom agama merupakan identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara, karenanya harus tetap dipertahankan.
“Bagaimanapun juga, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam bernegara dan kemasyarakatan kita,” kata dia.
Nilai agama itu sangat penting, kata Menag, karenanya identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara juga penting untuk dicatat, diketahui, untuk dinyatakan sebagai identitas setiap warga negara.
“Jangan sampai kolom agama itu dihilangkan,” kata dia.
Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mempertahankan semaksimal mungkin kolom agama dalam KTP.
“Mendagri bukan menghapuskan kolom agama, Mendagri bukan menghilangkan kolom agama, tapi mengosongkan kolom agama khususnya bagi mereka-mereka yang menganut aliran kepercayaan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (6/11).
Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam KTP-el adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.
Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP atau KTP-el, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengosongkan kolom itu ya tidak masalah," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan pihaknya sudah mendiskusikannya dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.
"Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh Wantimpres. Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan Negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui," jelas Irman.(kemenag.go.id)
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...