Menaker: PNS Bolos Pascalebaran, TKD Dipotong 3 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan apresiasi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan yang langsung bekerja pada hari pertama usai libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1436 H.
Berdasarkan data kepegawaian Kemnaker, jumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan 3.326 pegawai pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut sekitar tiga persen pegawai tidak hadir dengan alasan izin, sakit, atau masih terjebak kemacetan dalam perjalanan.
“Saya memberikan apresiasi kepada para pegawai yang langsung bekerja di hari pertama ini. Masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif saat menggelar Halal bi Halal dengan pegawai Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Rabu (22/7).
Turut hadir dalam kesempatan itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, Sekjen Kemnaker, Abdul Wahab Bangkona, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, Ketum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh lainnya.
Menaker Hanif juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri. “Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh pegawai Kemnaker,” kata Hanif.
Hanif mengatakan Idul Fitri adalah momen penting setelah berjuang sebulan di bulan Ramadan. “Hal-hal positif harus terus membekas dan menjadi modal dalam bekerja pada bukan berikutnya,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Terkait tunjangan Hari Raya yang belum dibayarkan beberapa perusahaan kepada karyawan, Hanif berkata, “Saya minta persoalan THR terus di-follow up. Saya instruksikan kepada Dirjen PHI dan Jamsos agar bersiap memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar.”
Selain itu, Menaker Hanif pun meminta kepada jajarannya agar terus memperbaiki tata kelola perlindungan dan penempatan TKI yang bekerja di luar negeri.
“Persoalan TKI terus menjadi perhatian kita. Diharapkan tata kelola dan penanganan masalah TKI dapat lebih aman sehingga menjadi lebih baik aspek perlindungan dan kesejahteraannya,” kata Hanif.
Terkait dengan ketidakhadiran pegawai Kemnaker, Hanif mengaku masih menunggu laporan dan meneliti lebih lanjut penyebabnya. Selain sanksi teguran lisan dan tulisan serta sanksi administratif, berdasarkan Permenakertrans No 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kemnaker, bila tidak masuk kerja tanpa keterangan dipotong 3 persen, izin 1,5 persen, dan keterlambatan setiap kelipatan 30 menit dipotong 0,5 persen. (PR)
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...