Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:18 WIB | Selasa, 12 Mei 2015

Mendag: Kesadaran Konsumen Suarakan Haknya Masih Rendah

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (tengah) sedang berbincang bersama Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo (kiri) dan Butet Kertarajasa (kanan) dalam acara peringatan Hari Konsumen Nasional di Monumen Nasional, Selasa (12/5). (Foto: Diah A.R)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mengerti hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Tidak hanya itu, konsumen juga diharapkan mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri untuk dirinya dan lingkungannya.
 
"Peningkatan keberdayaan konsumen ini tidak hanya menambah perlindungan hak-hak konsumen tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban konsumen yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas dan pertumbuhan industri serta perekonomian nasional," kata Rachmat dalam kata sambutannya di puncak acaraHari Konsumen Nasional 2015 di Lapangan Monumen Nasional Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
 
Menurutnya, Indonesia dengan jumlah konsumen terbesar keempat di dunia ini sedang menghadapi pasar yang semakin kompleks dan banyaknya pilihan produk baik lokal maupun impor. Untuk mengatasi hal ini Kemendag akhirnya melakukan pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di kota besar. 
 
IKK adalah instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
 
Ukuran IKK ini meliputi tingkat sadar, mampu, paham, kritis dan berdaya. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kemendag, saat ini IKK masyarakat baru sampai pada taraf paham. 
 
"Keberdayaan konsumen Indonesia saat ini baru pada tingkat paham, yaitu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu perlu didorong agar mencapai tingkat mampu hingga lima tahun mendatang," kata dia.
 
Hasil survei IKK yang dilakukan oleh Kemendag diukur dari dimensi keberdayaan konsumen pada tahapan pra-pembelian, tahapan pembelian dan pasca pembelian. Survei tersebut melibatkan 600 responden dengan pendidikan SMA hingga S3 dan berpenghasilan Rp 200.000 hingga Rp 200 juta.
 
Berdasarkan survei tersebut ternyata pada tahapan pasca pembelian kecenderungan untuk berani berbicara dan melakukan komplain apabila dirugikan hanya mencapai nilai indeks sebesar 11,96 persen. Inilah yang menurut Rachmat konsumen harus berani memperjuangkan haknya. 
 
Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi
 
Mendag mengatakan bahwa jika dalam lima tahun ke depan masyarakat dapat meningkat dari tingkat 'paham' ke 'mampu', maka dalam lima tahun ke depan masyarakat Indonesia akan mengutamakan produk buatan dalam negeri, mampu menentukan produk yang berkualitas dan mampu memperjuangkan haknya. 
 
Selain itu dengan banyaknya komplain dari masyarakat maka akan mendorong pelaku usaha juga akan terpacu untuk menjaga kualitas dan memberikan pelayanan prima. 
 
"Kemampuan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional yang 60 persennya disumbang dari konsumsi di dalam negeri," kata Rachmat.
 
Dia juga menjelaskan bahwa konsumsi produk dalam negeri sangat membantu kelangsungan hidup produsen dan tenaga kerja di dalam negeri karena akan meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penghargaan terhadap hasil karya bangsa sendiri serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home