Mendagri: Jangan Ada Toleransi pada Pelanggaran Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan tidak ada toleransi bagi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
Tito mengatakanpembekalan bagi seluruh sasangan kandidat dan penyelenggara pemilihan umum, hari Selasa (20/10). Dikatakan bahwa selama 25 hari masa kampanye pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.
Catatan Kemendagri pada periode 26 September hingga 10 Oktober 2020, terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang.
Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon. “Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%, jadi kurang dari 3%. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Mendagri.
Ajang Transaksi
Terhadap pelanggar, sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Di samping itu, Mendagri mengharapkan pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional. Da minta ketegasan dan komitmen penyelenggara (KPU dan Bawaslu), untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut.
“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, kalau ada oknum yang berbuat demikian ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain... Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional,” kata Mendagri.
Pilkada dan Potensi Korupsi
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri, menjelaskan tentang potensi tindak korupsi pada saat Pilkada. Korupsi terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat-saat tahun politik 2015, 2017 dan 2018.
Hingga Juli 2020 sudah banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, yaitu 21 Gubernur dan 122 Bupati/Walikota, termasuk wakil kepala daerahnya. Untuk itu, Firli mengingatkan agar calon kepala daerah memegang prinsip kejujuran dan integritas.
Jika terpilih, seorang kepala daerah memiliki kewenangan dan otoritas yang luar biasa untuk mengurus pemerintahan dan mengelola keuangan daerah. Itulah kenapa KPK secara proaktif membuat program pencegahan korupsi bagi para calon kepala daerah ini dengan melibatkan partai politik (parpol) pada momentum Pilkada.
“Kita juga membuat program politik berintegritas bekerja sama dengan partai politik, pimpinan parpol supaya tidak terjadi kasus korupsi di dalam kegiatan-kegiatan politik,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...