Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:43 WIB | Senin, 10 November 2014

Mendagri Konsultasi e-KTP ke KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan tiga kartu sakti yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera kepada salah satu warga dalam peluncuran program simpanan keluarga pada hari ini, Senin (3/11) di Kantor Pos Fatmawati, Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan. Program ini merupakan program bertahap yang secara serentak dilakukan di lima Kantor Pos di Jakarta yang rencananya akan diberikan kepada 15,5 juta keluarga di Indonesia (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selain menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga berkonsultasi perihal kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga konsultasi mengenai e-KTP,” kata dia usai menyerahkan LHKPN di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

“Karena jangan sampai kami ingin mempercepat melanjutkan sisia4,8 juta (warga) tapi ada beberapa hal yang sedang disidik oleh KPK. Tadi diterima Pak Zulkarnaen (Wakil Ketua KPK) dan menjelaskan masalahnya, lalu mengatakan yang jalan silakan jalan.”

Tjahjo menyatakan bahwa KPK yang diwakili oleh Zulkarnaen memberikan saran dan penjelasan singkat mengenai kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Ada beberapa aspek yang sudah masuk, jangan sampai mengganggu proses penyidikan,” kata Tjahjo.

Menurutnya, pelaksanaan proyek e-KTP selanjutnya akan berada di bawah pengawasan KPK.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atas proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, dengan anggaran Rp 6 triliun. Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home