Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 21:38 WIB | Rabu, 08 Januari 2014

Mendagri: Uji Emisi Wajib Dilakukan Saat Memperpanjang STNK

Pengujian emisi kendaraan bermotor guna mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. (Foto: dari setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati, walikota di seluruh Indonesia supaya mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.

Perintah Mendagri itu tertuang dalam surat Nomor 660/108/SJ tertanggal 3 Januari 2014, ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia.

“Uji emisi tersebut dilakukan oleh unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat Pemerintahan Daerah,” kata surat perintah Mendagri.

Menurut Mendagri, uji emisi kendaraan bermotor ini untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi dan melaksanakan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana mewajibkan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
 
Gamawan mengatakan bahwa polusi udara ini sangat mempengaruhi mutu lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga mengakibatkan peningkatan biaya kesehatan masyarakat sebagai akibat dari polusi udara dari sektor transportasi tersebut. 

Surat perintah itu menurut Mendagri juga berdasarkan surat yang dikirim Menteri LH Nomor B/38X/MENLH/PDAL/12/2013, bahwa berdasarkan survei, telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan, dimana 90% di antaranya merupakan kontribusi polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor).​ (Setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home