Mendagri: Uji Emisi Wajib Dilakukan Saat Memperpanjang STNK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati, walikota di seluruh Indonesia supaya mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.
“Uji emisi tersebut dilakukan oleh unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat Pemerintahan Daerah,” kata surat perintah Mendagri.
Surat perintah itu menurut Mendagri juga berdasarkan surat yang dikirim Menteri LH Nomor B/38X/MENLH/PDAL/12/2013, bahwa berdasarkan survei, telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan, dimana 90% di antaranya merupakan kontribusi polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor).â (Setkab)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...