Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:00 WIB | Jumat, 09 September 2016

Mendikbud: Pendaftaran KIP Diperpanjang

Ilustrasi. (Foto: kemdikbud.go.id.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kementeriannya memperpanjang pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari sebelumnya berakhir 31 Agustus 2016 menjadi 30 September 2016.

"Nanti kami akan lihat, kalau perkembangannya bagus, akan diperpanjang lagi menjadi Oktober," kata Mendikbud seusai dialog pendidikan karakter di Kantor PB PGRI di Jakarta, Kamis (8/9), seperti dikutip dari Antara.

Mendikbud sudah meminta pihak sekolah untuk proaktif mendaftarkan anak yang mendapatkan KIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dana tersebut baru bisa dicairkan jika nama anak penerima sudah terdaftar di Dapodik.

"Kami juga meminta anak-anak yang menerima KIP namun sudah putus sekolah, untuk masuk kembali bersekolah. Tidak hanya formal, tetapi bisa juga lembaga kursus," kata dia.

Perpanjangan waktu pendaftaran KIP itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemdikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK, dan operator Dapodikdasmen.

Terdapat tiga hal yang disampaikan, yakni meminta kepala dinas pendidikan untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan, kepala dinas pendidikan hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik, dan kepala dinas pendidikan memfasilitasi dengan bank penyalur.

Program Indonesia Pintar (PIP), seperti dikutip dari situs kemdikbud.go.id adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp 225.000/semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp 375.000/semester (Rp 750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp 500.000/semester (Rp 1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home