Loading...
SAINS
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:26 WIB | Jumat, 28 Februari 2014

Meneg LH Tutup Kegiatan Lima Perusahaan Tambang

Ilustrasi. Lubang bekas tambang yang hanya berjarak 40 meter dari belakang perumahan Sambutan Permai ini adalah satu dari 150 lubang yang menganga di seluruh Kota Samarinda. (Foto: JATAM, Damanik Nova)

KENDARI, SATUHARAPAN.COM - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg-LH) mengeluarkan surat perintah penutupan kegiatan operasional terhadap lima perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra, H Rusbandriyo di Kendari, Jumat (28/2), mengatakan kelima perusahaan tambang tersebut yakni PT. Putra Darma Arwana, PT Citra Silika Malawa, PT Pandu Citra Mulia, PT Kasmartia Raya dan PT Tambang Mineral Maju.

"Surat Menteri LH ini telah ditayangkan sejak November 2013 lalu dengan nomor: B-12492/Dep-LH/II/2013," kata Rusbandriyo.

Ia mengatakan, alasan penghentian pengoperasian lima perusahaan tambang di Kolaka Utara itu, karena dinilai banyak melakukan pelanggaran diantaranya terlibat penyalagunaan BBM bersubsidi dan regulasi perizinan lainnya.

"Ada sekitar 93 persen di Sultra melakukan pelanggaran dari 56 perusahaan yang dilakukan penyelidikan oleh tim yang dibentuk pemerintah provinsi," ujar mantan Kepala Badan Ketahanan pangan Sultra itu.

Ia mengatakan, tim yang dibentuk Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait investigasi sejumlah perusahaan tambang yang melakukan kegiatan sektor pertambangan khususnya nikel dan emas itu ditemui hampir semuanya melanggar.

Hanya saja, katanya, ada yang bentuk pelanggarannya ringan dan ada juga yang memang pelanggaran berat yang sudah tidak bisa lagi ditolerir," ujarnya.

Lahan-lahan bekas eksploirasi hampir seluruhnya tidak bisa lagi dipergunakan untuk kegiatan penanaman pohon apalagi untuk perkebunan. Meskipun banyak perusahaan memperlihatkan izin amdal, namun tidak berarti perusahaan itu seenaknya langsung melakukan pengolahan.

"Kewajiban perusahaan itu harus memiliki upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL)," jelasnya.

Terkait surat penghentian lima perusahaan oleh Meneg LH, Rusbandriyo mengatakan KLH Provinsi hanya sekedar memfasilitasi sedangkan yang berhak untuk melakukan eksekusi penghentian dilapangan adalah pemkab setempat dalam hal ini bupati, karena memang izin surat itu ditembuskan dan ditujukan kepada pemerintah kabupaten setempat. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home