Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 11:39 WIB | Minggu, 10 Agustus 2014

Menhut: Masyarakat Adat Bisa Kelola Hutan

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan. (Foto: Dedy Istanto)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, masyarakat adat di Riau bisa mengajukan perizinan untuk mengelola kawasan hutan milik negara dengan tujuan agar perekonomian masyarakat setempat bisa lebih sejahtera.

"Masyarakat adat berhak mengelola kawasan hutan. Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik negara. Kenapa lembaga adat tidak boleh," katanya saat memberi sambutan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-57 Provinsi Riau di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (9/8).

Oleh karena itu, menurut dia, Kementerian Kehutanan lebih mengutamakan secara khusus di provinsi yang memiliki jumlah penduduk sekitar enam juta jiwa tersebut dalam mengelola kawasan-kawasan hutan adalah masyarakat sekitar dan masyarakat adat.

Selama menjadi Menhut sekira lima tahun, ia mengemukakan, sudah memberikan izin kepada masyarakat mengelola hutan 60 tahun dan 90 tahun seluas lebih dari 200.000 hektare kawasan hutan di Riau.

Dua ratus ribuan hektare luas kawasan hutan di Riau tersebut dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan hutan desa untuk lembaga adat yang berada di provinsi itu. 

"Pada kesempatan yang begitu penting ini karena dihadiri gubernur dan para bupati, kalau masih ada hutan bekas perusahaan pemegang izin Pengusahaan Hutan (HPH), nanti kita lihat bersama-sama. Sebab saya masih satu bulan setengah menjadi menteri kehutanan," ucapnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah terutama mulai melakukan pemerataan pembangunan pada semua sektor, agar masyarakat tempatan bisa mengelola lahan dan semakin kecil porsi pelepasan kawasan hutan untuk korporasi.

"Selama lima tahun saya menjabat, hanya satu kali pelepasan kawasan hutan di Riau dan itu untuk kepentingan pangan. Hanya untuk perusahaan sagu seluas sekitar 12.000 hektare," ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan kini terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat (social forestry).

Oleh karena itu, ia berpesan, agar pemerintah daerah terutama kabupaten/kota di Riau untuk mengambil peluang, supaya masyarakat provinsi tersebut dapat mengelola kawasan hutan dari konsesi perusahaan yang sudah berakhir izinnya.

"Kalau masih ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya. Cukup beri rekomendasi berikan untuk rakyat agar keadilan tercipta," kata Zulkifli Hasan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home