Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:05 WIB | Kamis, 07 Januari 2016

Menikmati Trotoar Jalan Berhiaskan Mural

Menikmati Trotoar Jalan Berhiaskan Mural
Seorang warga melintas di trotoar jalan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/1), yang dipenuhi berbagai ragam jenis gambar atau mural yang dibuat oleh Fakultas Seni Rupa Institut Kesenian Jakarta (IKJ) bekerja sama dengan Korean Association dalam pergelaran Fun Actv Art 2015 lalu. Trotoar jalan merupakan salah satu fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang dilindungi oleh Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Menikmati Trotoar Jalan Berhiaskan Mural
Seorang warga saat melintas di salah satu ruas trotoar jalan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, yang dipenuhi dengan gambar, salah satu karya mahasiswa Fakultas Seni Rupa IKJ.
Menikmati Trotoar Jalan Berhiaskan Mural
Suasana trotoar jalan yang dilengkapi jalur khusus bagi penyandang disabilitas (tuna netra) di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, yang dipenuhi dengan berbagai gambar atau mural yang diinisiasi oleh Fakultas Seni Rupa IKJ bekerja sama dengan Korean Association beberapa waktu lalu.
Menikmati Trotoar Jalan Berhiaskan Mural
Seorang warga melintas di atas trotoar jalan sepanjang 120 meter yang dipenuhi berbagai jenis gambar atau mural yang diinisiasi oleh Fakultas Seni Rupa IKJ dan Korean Association.
Menikmati Trotoar Jalan Berhiaskan Mural
Gambar bunga tapak dara menghiasi trotoar jalan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, karya yang diinisiasi oleh Fakultas Seni Rupa IKJ dan Korean Association dalam pagelaran Fun Actv Art 2015 lalu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Warna warni gambar menghiasi trotoar jalan di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Trotoar jalan sepanjang 120 meter tersebut dihiasi mural aneka gambar mulai dari gambar bunga, batik, hingga mainan tradisional.

Salah seorang juru parkir di kawasan tersebut mengatakan mural trotoar itu dilakukan oleh para mahasiswa Institut Kesenian Jakarta (IKJ) beberapa waktu lalu. Mereka memanfaatkan cat aneka warna, dan berbekal kuas sebagai peralatan dan perlengkapan utama.

Keindahan mural trotoar menjadi salah satu konsep baru yang digagas oleh Fakultas Seni Rupa IKJ bekerja sama dengan Korean Association dalam pergelaran Fun Actv Art 2015 beberapa waktu lalu.

Sepanjang pemantauan dari pagi hingga siang ini, banyak warga melintas sambil menikmati berbagai ragam gambar yang menghiasi trotoar jalan tersebut. Di trotoar tersebut juga terdapat jalur khusus bagi penyandang disabilitas (tuna netra) yang tetap dibiarkan seperti apa adanya.

Sementara areal parkir yang biasa memenuhi sepanjang trotoar jalan tersebut saat ini bersih, tidak ada satu pun kendaraan motor terparkir di sepanjang trotoar jalan itu. Trotoar jalan merupakan salah satu fasilitas publik yang diperuntukan bagi pejalan kaki. Hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang terdiri atas Pasal 25, Pasal 93, dan Pasal 106. Sementara itu, sanksi bagi pelanggar juga diatur dalam undang-undang yang sama, dengan Pasal 284 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam yang diatur akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000." 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home