Menjadi Pahlawan Memerangi Perdagangan Orang
Pahlawan adalah orang yang berjuang untuk bangsa dan negaranya, rela berkorban demi kemerdekaan dan kemandirian bangsanya. Atas jasa-jasanya Para Pahlawan dihargai sebagai patriot bangsa. Jika guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa, maka para TKI dan TKW disebut sebagai pahlawan devisa. Namun bagaimanakah nasib mereka, apakah semua sejahtera? Atau adakah yang mengalami duka nestapa?
SATUHARAPAN.COM - Peringatan Hari Pahlawan 10 November untuk mengingat pertempuran Surabaya yang terjadi pada 1945. Peristiwa tersebut diawali insiden perobekan Bendera Merah Putih Biru di atas Hotel Yamato pada 19 September 1945. Kemudian Presiden Soekarno memerintahkan untuk gencatan senjata pada 29 Oktober 1945. Pertempuran kembali pecah pada 30 Oktober 1945. Saat itu rakyat Surabaya bersama para pejuang bertempur melawan tentara Inggris. Pada pertempuran tersebut, jumlah kekuatan tentara sekutu sekitar 15.000 pasukan. Sekitar 6000 rakyat Indonesia pun gugur dalam pertempuran di Surabaya itu. Pertempuran tersebut terjadi selama tiga minggu. Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 itu pun ditetapkan sebagai Hari Pahlawan melalui Keppres Nomor 316 tahun 1959 pada 16 Desember 1959.
Lantas bagaimana kita memaknai hari Pahlawan saat ini? Apakah ada bentuk kepahlawanan yang bisa kita hidupkan dan maknai dalam berjuang? Bukankah penjajahan Inggris, Belanda atau Jepang sudah tidak ada lagi? Kita sudah merdeka 78 tahun yang lalu. Pemaknaan Hari Pahlawan bisa kita arahkan pada realita persoalan kemanusiaan saat ini yang masih marak terjadi yaitu kejahatan perdagangan manusia. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan martabat individu. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Upaya mencegah dan menangani perdagangan orang harus terus menerus dilakukan karena kejahatan ini mencerabut hak asasi individu manusia dan turut menimbulkan berbagai permasalahan. Bukankah sabda bijak juga menyampaikan dengan jelas “kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri”.
Siapa Korbannya
Jika dirunut akar masalah terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah kemiskinan yang akut. Dalam kondisi miskin, terjadinya kerentanan dimana orang miskin membutuhkan pekerjaan yang memberikan penghasilan dan pendapatan yang layak. Disisi lain mereka tidak mendapatkan kecukupan perlindungan manusia baik di negara pengirim maupun penerima. Korban kebanyakan juga adalah anak-anak dan perempuan yang memiliki kerentanan yang tinggi dan diekploitasi untuk tujuan eksploitasi seksual, pernikahan paksa dan pekerjaan rumah tangga. Dalam UU TPPO yang dimaksud dengan Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. TPPO bertujuan untuk melakukan eksploitasi terhadap korbannya. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Langkah Menolong
Upaya Pemerintah untuk mencegah terjadinya TPPO dilakukan berbagai kementrian. Kemenlu (Kementrian Luar Negeri) misalnya telah mengupayakan kobalorasi di ASEAN untuk mengadopsi sejumlah dokumen kebijakan penting yakni tiga deklarasi ASEAN tentang perdagangan manusia, pekerja migran dan migran nelayan. Tujuan dari semua deklarasi tersebut adalah untuk mengaktifkan dan mengkoordinasikan antar Lembaga, penegak hukum dan meningkatkan standar perlindungan bagi korban perdagangan manusia. Sementara itu KPPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) melakukan pendekatan kesetaraan jender karena ketidakadilan jender dipakai para pelaku untuk mengeksploitasi anak-anak dan perempuan untuk kejahatan perdagangan orang.
Langkah pencegahan perlu gencar dilakukan dengan sinergi kolaborasi lintas sektor dan edukasi, komunikasi dan informasi yang masif kepada kelompok rentan anak-anak dan perempuan terutama yang sedang dalam kondisi miskin dan mencari pekerjaan. Memperlengkapi dengan pengetahuan, keterampilan hidup untuk mengembangkan potensi dan asset yang dimiliki untuk pengembangan ekonomi kreatif. Lingkaran pelindung bagi anak dan perempuan juga dilakukan oleh keluarga, Lembaga agama, Lembaga masyarakat. Aparat penegak hukum juga perlu menindak dengan tegas kepada para pelaku TPPO dan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja supaya mengikuti prosedur dan ketentuan yang melindungi hak asasi individu. Pada akhirnya sinergi Lembaga Non Pemerintah bekerjasama melakukan konseling, training kepada para korban TPPO dalam rangka memulihkan kondisi mereka dan supaya mereka pada akhirnya bisa meraih mimpi dan cita-cita masa depan yang lebih baik. Mari rayakan hari pahlawan dengan memerangi tindak pidana perdagangan orang dan berjuang bagi para pahlawan devisa.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...