Menjajagi Kekuatan Dukungan Parpol pada Capres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah hiruk-pikuk politik yang diwarnai pembicaraan koalisi selama beberapa pekan, konvensi calon presiden dan pembahasan calon presiden di internal partai, pemilihan presiden 9 Juli mendatang semakin jelas kepada dua pasang kandidat.
Hingga hari Selasa (20/5) ini persaingan mengerucut pada pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla dan Prabowo Subiyanto - Hatta Rajasa. Hal ini sedikit melegakan, setidaknya pemilihan presiden menjadi lebih hemat dengan cukup satu putaran.
Bagaimana peluang, kekuatan dan tantangan kedua pasangan untuk mendapatkan mandat dari Rakyat? Pasangan manakah yang mampu meraih mayoritas dari 185.872.593 rakyat yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu kali ini? Atau setidaknya terhadap 124.972.491 pemilih yang menggunakan suara secara benar (sah) dalam pemilihan parlemen 9 April lalu?
Partai Pendukung Jokowi-JK
Joko Widodo- Jusuf Kalla didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sebagai gambaran kekuatan partai pendukung pasangan ini lebih kecil ketimbang dukungan partai untuk pasangan pesaingnya. PDIP menempatkan 109 wakil mereka di parlemen, sedangkan Nasdem 35 kursi, PKB 47 kursi, dan Hanura 16 kursi. Ini berarti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla didukung kekuatan parlemen sebanyak 207 kursi dari 560 kursi atau 37 persen.
Sementara dari perolehan suara parlemen, gabungan keempat partai itu mencapai 49.962.738 suara atau 40 persen dari 124.972.491 suara sah dalam pemilihan parlemen 9 April lalu.
Partai Pendukung Prabowo-Hatta
Sementara itu, pasangan Prabowo Subiyanto- Hatta Rajasa didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Kekuatan partai pendukung Prabowo-Hatta di parlemen adalah 73 kursi dari Gerindra, 49 kursi PAN, 40 kursi PKS, 39 kursi PPP, dan 91 kursi Golkar atau total 292 (52 persen) kursi parlemen.
Dari sisi perolehan suara, partai pendukung pasangan ini sebanyak 59.311.996 suara atau 47,5 persen dari suara sah. Namun kekuatan ini bisa berarti 61.137.746 atau 49 persen dengan dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), meskipun partai ini tidak memenuhi syarat electoral threshold.
Partai Demokrat
Sementara itu, sejauh ini Partai Demokrat (PD) yang belum menentukan arah dukungan. Partai ini memiliki 61 kursi di parlemen (hampir 11 persen) dan memperoleh 12.728.913 suara para pemilihan parlemen (10 persen).
Ada kemungkinan kedekatan Ketua Umum PAN dan calon wakil presiden pasangan ini, Hatta Rajasa, dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, akan mendorong dukungan partai ini kepada pasangan Prabowo-Hatta, meskipun partai ini menyatakan sikap “non-block”. Namun kalau diandaikan, pasangan ini akan memiliki kekuatan 353 kursi atau 63 persen. Sedangkan berdasarkan perolehan suara pemilihan parlemen kekuatan pasangan ini adalah 73.866.659 atau 59 persen.
Mesin Politik Partai
Dalam hal dukungan partai politik, pasangan Prabowo-Hatta terlihat unggul ketimbang pasangan Jokowi-JK. Namun demikian, dukungan partai politik dan kekuatan partai di parlemen selama dua kali pemilihan presiden secara langsung tidak secara otomatis menjadi jaminan kemenangan pasangan yang bersangkutan.
Pada pemilihan presiden 2004, kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kala unggul dibandingkan dengan calon lain yang memiliki dukungan partai dengan kekuatan di parlemen lebih besar. Pasangan yang dikalahkan adalah Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, Hamzah Haz-Agum Gumelar yang didukung parpol dengan kekuatan di parlemen lebih tinggi.
Pada putaran kedua pasangan SBY-JK ini juga mengalahkan pasangan Mega-Muzadi dengan suara 60,62 persen, dan lawannya hanya 39,38 persen. Hal serupa terjadi pada pemilihan presiden 2009, tetapi dengan kekuatan Partai Demokrat (PD) yang makin besar, bahkan terbesar pada pemilihan parlemen.
Hal tersebut bisa saja terjadi kembali, atau akan terjadi perubahan dalam kurun sejak pendaftaran calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga berakhirnya masa kampanye. Medan permainannya berbeda, dan hal itu bergantung pada kinerja mesin politik partai, walaupun cara kerja mesin partai pada pemilihan parlemen akan sangat berbeda dengan cara kerja untuk pemilihan presiden.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...