Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 15:41 WIB | Selasa, 25 Juli 2023

Menkes: Vaksinasi COVID-19 Gratis Sampai 31 Desember 2023

Yang dikecualikan adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Antara).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pembiayaan pemerintah untuk menggratiskan program vaksinasi COVID-19 berakhir pada 31 Desember 2023.

"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara," kata Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta, hari Senin (24/7).

Ia mengatakan, kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 berbayar mulai awal 2024.

"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah di-cover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, vaksinasi COVID-19 tetap dibutuhkan meskipun Indonesia telah memasuki era endemi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023.

Tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19 serta terhindari dari gejala berat saat terinfeksi, sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa? ya orang-orang yang beresiko tinggi," katanya.

Budi memastikan, vaksinasi COVID-19 gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini masih berlaku hingga 31 Desember 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.

"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home