Menkeu: Tax Amnesty Bukan hanya untuk Pengemplang Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S. Brodjonegoro, menegaskan tidak semua yang ikut tax amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal melainkan setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
“Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal,” kata Bambang dalam wawancara yang disiarkan kemenkeu.go.id, hari Kamis (24/3).
“Nah ini kami tegaskan bahwa yang ada di Undang-Undang Pegampunan Pajak sesuai namanya yang dihapuskan hanya pelangaran di bidang pajak, titik. Tidak lagi bisa mengampuni atau menghapuskan pelanggaran di bidang lainnya,” dia menambahkan.
Dengan adanya UU Pengampunan Pajak, Menkeu menargetkan jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat meningkat dua kali lipat dari Wajib Pajak yang saat ini baru sekitar 27 juta.
“Angka wajib pajak sekarang cuma 27 juta. Tentunya saya harapkan naik dua kali lipat. Tapi bukan itu yang paling penting, yang paling penting bukan jumlah Wajib Pajaknya, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya itu yang kita harapkan bertambah,” katanya.
“Jadi bukan sekadar, kalau itu program ekstensifikasi namanya, tapi kalau amnesty kita harapkan baik yang sudah punya NPWP atau belum itu kemudian mendeklarasikan hartanya secara jujur 100 persen,” dia menegaskan.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...