Menko Polhukam: Data Rekening Penampung Judi Online Dianalisis Bareskrim Polri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyebut bahwa separoh dari jumlah total rekening penampungan judi online (judol) sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Rekening itu diketahui dari penelusuran Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening penampungan hasil judi online (Judol).
Menkopolhukam membeberkan, saat ini Bareskrim Polri masih melakukan analisis atas rekening-rekening tersebut.
"Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut," kata Menkopolhukam di kantornya, hari Jumat (5/7/24).
Menurut Menkopolhukam, penyidik Bareskrim akan menganalisis kepemilikan rekening itu. Namun, jika tidak ada yang mengambil uang di dalam rekening itu, maka akan disita dan dirampas untuk negara.
"Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kami ambil," kata Menkopolhukam.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...