Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 13:00 WIB | Selasa, 11 Juni 2024

Menkominfo: Jika X Tetap Membolehkan Konten Pronografi, Akan Diblokir

Rapat Menkominfo dengan Komisi I DPR RI. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, akan memblokir media sosial X, jika tetap menayangkan konten pornografi. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja di Komisi I DPR, hari Senin (10/6/24).

"Soal pornografi di X, saya sudah menyurati soal pornografi X. Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup, kita blok,"  kata Menteri Budi Arie.

Kominfo menegaskan akan menangani kebijakan-kebijakan yang tidak jelas di media sosial. Menteri Budi Arie juga memastikan, aturan media sosial di Indonesia tidak dapat diintervensi oleh negara manapun.

"Pokoknya yang nggak jelas, nggak jelas. disikat sajalah. Masa kita diatur-atur negara lain," kata Menteri Budi Arie.

Anggota Komisi I, Jazuli, berharap pemerintah membuat aturan baru terkait pelarangan konten tertentu di media sosial. Ia menekankan bahayanya konten pornografi bagi generasi muda yang dapat merusak pikiran.

"Kabarnya X itu membolehkan pornografi? Menteri punya kekuasaan untuk mengeluarkan aturan menteri, keputusan menteri sebenarnya selama itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan UU,"  kata Jazuli.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home