Menkopolhukam: Tim Monitoring Jurnalis Asing Tak Hanya di Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan tim monitoring yang bertugas untuk memonitor jurnalis asing tidak hanya berada di Papua, namun juga wilayah lainnya di seluruh Indonesia.
"Ini sama saja dengan wilayah lain seperti di Jakarta ada jurnalis asing dan itu harus ada izinnya kepada clear house, jadi sama tidak ada hal khusus," kata Tedjo setelah acara simposium nasional cyber security di Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng 2, Jakarta, Rabu (3/6).
Kendati demikian, Tedjo mengatakan tim monitoring tersebut bukan dengan tujuan untuk memata-matai mereka tapi supaya kegiatannya terkontrol. Jurnalis asing tersebut juga diharapkan melapor setiap akan melakukan peliputan di Papua, sehingga bila terjadi sesuatu pemerintah tidak disalahkan.
"Bukan kita memata-matai mereka tapi supaya kegiatannya terkontrol karena di manapun negara di dunia ini terutama masalah pemberitaan apalagi dari asing. Prosedurnya gak beda dengan provinsi lain seperti KAA waktu itu, jadi kalau melakukan peliputan di daerah konflik diharapkan melapor," katanya.
Dia juga mengatakan dengan adanya kebijakan untuk memperbolehkan jurnalis asing masuk ke Papua agar stigma yang melekat pada provinsi di paling timur Indonesia tersebut seperti rawan konflik, keterbelakangan, tidak ada pembangunan dan pelanggaran HAM itu dapat luntur.
"Ini supaya negara asing dapat melihat bahwa Papua tidak seperti itu jadi pemberitaan juga lebih objektif dan tidak hanya mendengar, menyadur atau menjiplak dari orang lain yang belum tentu benar jadi bisa melihat realita apa adanya," ujar Tedjo.
Lebih lanjut, Tedjo menilai ada pihak-pihak yang secara gencar menyebarkan informasi negatif di Papua soal pelanggaran HAM, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, dan adanya kesenjangan di Papua.
"Bahkan, ada kemungkinan dengan adanya keterbukaan jurnalis asing di Papua ini akan berdampak negatif, di mana media asing itu dapat ditunggangi kepentingan tertentu yang bertujuan mengganggu kepentingan nasional," ujarnya.
Terkait dengan anggota tim monitoring, Tedjo mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti unsur yang di dalamnya namun dia menyebutkan semuanya adalah aparatur terkait untuk memonitor situasi di wilayah tersebut.
"Tim monitoring isinya saya nggak tau apa aja, nanti ada dari imigrasi, BIN dan aparat terkait lain yang memonitor situasi yang di sana, ini sama dengan wilayah lain, jurnalis asing nanti ada izinnya kepada `Clear House` itu ya sama tidak ada hal khusus," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Tedjo, setiap jurnalis asing yang mau masuk ke Indonesia, khususnya di Papua dan Papua Barat harus mengikuti prosedur hukum, seperti Undang-Undang Keimigrasian dan lainnya.
Prosedur yang harus ditempuh oleh jurnalis asing yang akan ke Indonesia, yakni mengajukan permohonan untuk melakukan peliputan, termasuk dalam rangka pembuatan film dan surat keterangan dari perusahaan media. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...