Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:28 WIB | Jumat, 19 Mei 2023

Menkopulhukam: Tidak ada Politisasi Hukum dalam Penetapkan Menkominfo Tersangka Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, yang juga sekretaris jenderal partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan BTS (Base Transceiver Station) 4G bukan politisasi hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. "Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," katanya, hari Kamis (18/5).

Dikatakan hal itu tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum. "Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.

"Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak," kata Mahfud. Oleh sebab itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.

"Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu…  triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa, itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya… Nah itu yang kemudian dijadikan alasan," katanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada hari Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Jhonny G Plate telah tiga kali diperiksa sebagai saksi, namun pemeriksaan terakhir ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengenakan rompi tahanan dan diborgol, serta langsung ditahan. Disebutkan peranan dalam kasus korupsi, yang sejauh ini telah ada enam tersangka, terkait Jhonny G Palte dengan jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home