Mensos Siapkan IPWL Rehabilitasi 100 Ribu Korban Narkotika
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tahun 2015 di Kantor Kemensos Jalan Salemba, Jakarta, Selasa (24/2), memberikan penjelasan 13 lembaga rehabilitasi narkoba siap menjadi IPWL guna mendukung target pemerintah merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika.
IPWL ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011, untuk pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan. Di Jakarta, misalnya, terdapat 18 instansi yang ditetapkan sebagai IPWL, yakni 12 puskesmas kecamatan dan enam rumah sakit serta lembaga rehabilitasi pemerintah. Di Indonesia, tercatat lebih dari 100 tempat fasilitas rehabilitasi pemerintah dan lebih dari 200 milik nonpemerintah.
Mensos mengakui masih terus melakukan pembenahan kembali terutama terkait akreditasi IPWL dan sertifikasi konselor adiksi serta pekerja sosial adiksi, yang menurut aturannya dilakukan Kemensos.
Berkaitan dengan target pemerintah merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika, Kemensos ambil bagian merehabilitasi 10.000 melalui 105 IPWL yang ada saat ini. Sementara itu untuk merehabilitasi 10.000 diperkirakan akan membutuhkan 700 konselor adiksi dan 500 pekerja sosial adiksi. Dan, saat ini, Kemensos menyiapkan tenaga konselor adiksi dan pekerja sosial adiksi yang akan diambil melalui Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) dan universitas lainnya.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...