Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:35 WIB | Kamis, 10 September 2015

Menteri ESDM Umumkan Stimulus Ekonomi di Sektor Energi

Sudirman Said (tengah) saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, hari Kamis (10/9). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengumumkan  paket kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM melalui deregulasi dan rencana regulasi baru.

Menurut Menteri ESDM, kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan investasi sektor energi, melakukan penyederhanaan ijin sektor energi, mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian hukum.

“Seluruh paket regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakan sektor riil dan memperkuat industri riil,” kata Sudirman Said dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, pada hari Kamis (10/9).

Dalam hal penyederhanaan perizinan sektor ESDM, kata Sudirman, saat ini lebih dari 60 persen perizinan dipangkas dalam enam bulan terakhir.

“Pada tahun 2014 total perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal tahun 2015 telah disederhanakan menjadi 89 perizinan, di mana 63 perizinan telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM,” katanya.

“Penyederhanaan izin sektor ESDM ini akan terus dilakukan  untuk memudahkan pelaksanaan investasi,” kata dia menambahkan.

Paket Regulasi

Adapun paket regulasi sektor ESDM di antaranya adalah pertama, mengenai penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil. Kemudian kedua, penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan, serta ketiga, tata kelola gas bumi.

Selanjutnya keempat, regulasi mengenai pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, dan kelima, kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu Migas.

Sudirman mengatakan, regulasi mengenai penyediaan pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel dan atau mesin dalam yang beroperasi harian. Regulasi ini diharapkan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya dan kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan ikan dengan mengganti dari BBM ke LPG.

“Diperkirakan penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65 persen dibandingkan dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari,” kata Menteri ESDM.

Sementara itu, regulasi mengenai penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang semula berbahan bakar bensin menjadi gas alam terkompresi (Compressed Natural Gas/CNG).

“Penggunaan CNG membantu mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum, karena harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan. Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 tahun 2012 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk transportasi jalan,” katanya.

Selanjutnya, regulasi mengenai Tata Kelola Gas Bumi akan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. “Regulasi ini direncanakan sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri,” katanya.

Regulasi mengenai Pembangunan Dan Pengembangan Kilang Minyak di dalam negeri, kata Sudirman, akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang di dalam negeri di mana produknya khususnya BBM akan diserap di dalam negeri yang dapat mengurangi impor BBM.

“Di sini Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor dibidang kilang BBM. Adanya produk sampingan berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan petrokimia di dalam negeri bagi para indutri berbahan baku petrokimia dan mengurangi impor petrokimia,” katanya.

Untuk regulasi mengenai Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas, lanjut Sudirman, akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir, termasuk industri pupuk dan petrokimia.

Khusus untuk sektor kelistrikan, Menteri ESDM mengatakan, bahwa pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target pemenuhan kebutuhan listrik nasional, tetapi merupakan upaya mendorong kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala besar.

“Baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai sumbatan seperti perijinan dan pembebasan lahan, menarik investor, dan alih teknologi,” kata Sudirman Said.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home