Menteri Israel Ajukan RUU Menghukum Kelompok Pegiat HAM Radikal
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM – Para menteri Israel menyetujui RUU pada Minggu (15/12) yang akan memberlakukan hukuman keras terhadap kelompok-kelompok pegiat HAM Israel yang mendukung boikot negara atau tuduhan kejahatan perang terhadap para tentaranya.
Partai Jewish Home sayap kanan, salah satu dari banyak pendukung hukum itu, mengatakan RUU tersebut diloloskan oleh komite kementerian untuk diserahkan kepada kabinet penuh, dan kemudian kepada parlemen.
“UU ini akan membantu membela tentara Israel dari gugatan berbahaya yang didanai asing,” kata pernyataan dari partai tersebut.
Jaksa Agung Yehuda Weinstein mengatakan UU seperti itu akan menjadi inkonstitusional dan dia tidak akan mempertahankannya jika ditentang di pengadilan.
Radio nasional mengatakan Menteri Kehakiman Tzipi Livni, pemimpin komite, akan meminta kabinet untuk membatalkan RUU tersebut sebelum berkembang lebih jauh dan mengutipnya saat menyebut hal tersebut “populis, disamarkan sebagai patriotik".
Ayelet Shaked dari Jewish Home, yang juga mendukung RUU tersebut dengan Robert Ilatov dari ultranasionalis Yisrael Beitenu, mengatakan RUU itu ditujukan untuk memberlakukan 45 persen pajak terhadap kelompok-kelompok yang menerima dana dari luar negeri dan yang mendukung kampanye boikot atau divestasi anti-Israel, gugatan terhadap tentara atas tuduhan kejahatan perang, upaya bersenjata terhadap Israel atau gagal untuk mengakui negara sebagai “Yahudi dan demokratis".
Lembaga pengawas NGO Monitor mengatakan meskipun “organisasi-organisasi non-pemerintah yang menerima dana asing yang memimpin kampanye internasional mengecam Israel adalah sumber kekhawatiran serius,” usulan Shaked adalah “usulan yang tidak pantas, tidak dapat diberlakukan dan merusak kepentingan vital nasional Israel". (AFP/Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...