Loading...
SAINS
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:48 WIB | Rabu, 16 September 2015

Menteri KLH Umumkan Langkah Penanganan Kebakaran Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat itu membahas penanganan kabut asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Pembahasan RKA-K/L Tahun 2016 dan Pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan empat langkah yang diambil pihaknya dalam menangani kebakaran hutan di Indonesia yang terjadi setiap tahun.  

"Salah satu langkahnya adalah dengan mengerahkan status siaga darurat, selain status darurat saja yang selama ini dilakukan," ujar Menteri Siti Nurbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden Jakarta,  hari Rabu (16/9).

Menurut Siti, dengan konsep status siaga darurat yang diterapkan sejak Februari 2015, sejumlah satgas yang ditugaskan untuk memadamkan kebakaran hutan maupun lahan di daerah sudah ada yang bekerja sejak bulan April 2015. 

Langkah kedua, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga terus memantau perkembangan kabut asap yang berhembus hingga ke negara tetangga seperti Singapura dengan menggunakan instrumen ISPU (Indeks standar Pencemaran Udara).

"Dari yang diamati di Riau itu korelasinya positif diatas ambang batas 100 itu sudah gerah langsung menegaskan ke daerah untuk segera ditangani," ujar Siti.

Kemudian langkah ketiga adalah dengan penegakan hukum yang dilakukan secara paralel dengan pihak kepolisian RI. 

"Saat ini kami (Kemen LH) sedang menangani 14 kasus pidana dan sembilan gugatan perdata yang sudah disiapkan," tambah Siti. 

Terakhir adalah dengan penerapan langkah administratif dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. 

"Ketiga sanksi tersebut adalah paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan, membekukan izin dan mencabut izin," ujar Siti. 

Siti juga akan mempertimbangkan usulan Kapolri Badrodin Haiti yang juga hadir dalam rapat terbatas tersebut untuk memasukkan perusahaan maupun perorangan yang terlilbat dengan kebakaran hutan ke dalam daftar hitam (black list).  

Siti menambahkan, Presiden tidak akan mempertimbangkan kerugian ekonomi dari pembekuan maupun pencabutan izin perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan di Indonesia karena telah melanggar hak rakyat.

"Pertimbangannya bukan hanya investasi tapi hak rakyat yang lebih dominan," ujar Siti. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home