Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:29 WIB | Kamis, 27 November 2014

Menteri Marwan Jafar Serahkan LHKPN ke KPK

Menteri Marwan Jafar Serahkan LHKPN ke KPK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Marwan mengatakan pernah menyerahkan LHKPN sebelumnya kepada KPK semasa menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Menteri Marwan Jafar Serahkan LHKPN ke KPK
Menteri Marwan Jafar saat menunjukkan amplop coklat berisi berkas-berkas untuk keperluan laporan harta kekayaan saat akan memasuki ruang Gedung KPK Jakarta Selatan.
Menteri Marwan Jafar Serahkan LHKPN ke KPK
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.05 WIB untuk menyerahkan LHKPN setelah diangkat sebagai menteri dalam Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Menteri Marwan Jafar Serahkan LHKPN ke KPK
Menteri Marwan Jafar saat akan memasuki ruang Gedung KPK untuk menyerahkan LHKPN sebagai salah satu syarat pejabat penyelenggara negara.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).

Marwan yang tiba sekitar pukul 12.05 WIB membawa sebuah amplop coklat berisi berkas-berkas materi pelaporan. Saat ditanya sejumlah awak media, Marwan tidak banyak berkomentar, hanya mengatakan, “Saya sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada masa jabatan saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),“ ujar Ketua Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, 2009 - 2014 itu.

Sampai dengan hari ini setidaknya sudah 13 menteri dalam Kabinet Kerja Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyerahkan LHKPN. KPK memberi masa waktu tiga bulan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyerahkan laporan harta kekayaan setelah dilantik.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home