Menteri Marwan Jafar Serahkan LHKPN ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Marwan yang tiba sekitar pukul 12.05 WIB membawa sebuah amplop coklat berisi berkas-berkas materi pelaporan. Saat ditanya sejumlah awak media, Marwan tidak banyak berkomentar, hanya mengatakan, “Saya sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada masa jabatan saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),“ ujar Ketua Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, 2009 - 2014 itu.
Sampai dengan hari ini setidaknya sudah 13 menteri dalam Kabinet Kerja Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyerahkan LHKPN. KPK memberi masa waktu tiga bulan kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyerahkan laporan harta kekayaan setelah dilantik.
Editor : Sotyati
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...