Menteri Susi Nilai Pengadilan Ambon Tak Dukung Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Perikanan Negeri Ambon terkait kasus illegal fishing yang hanya menuntut denda kapal berbendera Panama MV Hai Fa sebesar Rp 200 juta. Dia menilai Pengadilan Perikanan di Ambon tidak mendukung negara yang saat ini tengah menggencarkan pemberantasan illegal fishing.
“Perlu dilakukan investigasi atas keputusannya (hakim). Kenapa bisa diputuskan denda, padahal kita semua berkomitmen untuk berantas illegal fishing, IUU (Illegal Unreported Uniregullated) itu bukan komitmen Susi Pudjiastuti tapi komitmen negara,” kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Oleh karena itu, pihak KKP akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan ingin kasus ini diinvestigasi ulang.
“Tapi secara hasil dari setelah kami teliti, hasil itu sangat mengecewakan. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini.”
Langkah ini kemudian didukung oleh Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa. Pria yang akrab dipanggil Ota tersebut mengatakan bahwa kemungkinan KKP juga akan membawa hakim Pengadilan Perikanan Negeri Ambon tersebut ke Komisi Yudisial.
“Kami akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke Komisi Yudisial,” kata Ota.
Kapal MV Hai Fa yang berkapasitas 4.306 Gross Ton (GT) ditangkap melalui kerja sama antara KKP dan TNI AL di Laut Arafura. Kapal berbendera Panama itu dicurigai sebagai kapal pelaku pencurian ikan terbesar sepanjang sejarah yang pernah ditangkap oleh pemerintah.
Kapal ini ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke pada akhir tahun 2014 lalu. Menurut Ota, kapal ini berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO) dan memiliki anak buah kapal (ABK) sebanyak 23 orang yang berkewarganegaraan Tiongkok.
Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg yang terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg yang dimiliki oleh PT Avona Mina Lestari dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok. Selain itu, tim investigasi juga menemukan 15 ton hiu martil yang dilindungi.
MV Hai Fa telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona tertanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014. Namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut tidak layak operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO.
Ota mengatakan ada tiga dakwaan yang menjerat kapal MV Hai Fa ini yaitu tidak mempunyai SLO, radar Vessel Monitoring System (VMS) dimatikan dan mengangkut ikan hiu martil yang dilindungi. Namun, dari ketiga dakwaan tersebut hanya satu yang terbukti yaitu membawa hiu martil seberat 15 ton.
Editor : Eben Ezer Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...