Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:33 WIB | Jumat, 23 Mei 2014

Mesir Cabut Grasi Yang Dikeluarkan Morsi bagi Jihadis

Mantan Presiden Mesir, Mohammed Morsi. (Foto: dok.)

KAIRO, SATUHARPAN.COM - Kabinet Mesir menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh presiden sementara, Adly Mansour, pada hari Kamis (22/5) sore waktu setempat yang membatalkan keputusan memberikan grasi oleh presiden terguling Mohammed Morsi  selama menjabat sebagai presiden.

Menurut RUU yang diusulkan Mansour, keputusan pengampunan (grasi) yang dikeluarkan oleh Morsi dari Juni 2012 hingga 3 Juli 2013 akan dibatalkan. Demikian diberitakan media Mesir, Al Ahram.

Morsi yang didukung Ikhwanul Muslimin hanya menjabat sebagai presiden selama setahun , dan digulingkan oleh militer, setelah aksi massa rakyat yang menolak pemerintahannya yang dinilai sektarian.

Morsi sekarang dalam tahanan, dan menghadapi sejumlah tuduhan dalam kasus pidana. Dia dituduh mengeluarkan grasi untuk jihadis yang dipenjara karena kasus terlibat dalam kelompok jihad di Mesir.

Pada tanggal 26 Juli 2012, Morsi mengeluarkan pengampunan (grasi) kepada 27 orang dari kelompok Islamis, termasuk 18 jihadis yang dituduh berpartisipasi dalam percobaan pembunuhan pada Presiden Hosni Mubarak ketika berada di Addis Ababa, Ethiopia, tahun 1996.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home