Mesir: Hamas Bukan Teroris
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan banding Mesir pada Sabtu (6/6) membatalkan putusan untuk kelompok Palestina Hamas sebagai daftar organisasi teroris, seperti yang dikatakan oleh salah satu sumber dari pengadilan. Dengan adanya pembatalan tersebut memungkinkan berkurangnya tekanan pada fraksi yang berkuasa di jalur Gaza.
Hamas menyambut baik keputusan Mesir yang saat ini menghadapi pemberontakan dari kelompok Islam dan mengatakan bahwa keputusan itu akan membantu hubungan dengan Kairo.
Hamas adalah sebuah cabang dari Ikhwanul Muslimin Mesir di mana pemerintah telah menyatakan kelompok tersebut sebagai kelompok teroris dan telah ditekan sejak militer menggulingkan salah satu pemimpinnya, Mohamed Morsi, dari kursi kepresidenan pada tahun 2013.
Kairo telah bertahun-tahun memainkan peran sentral dalam gencatan senjata rekayasa antara tetangga Israel dan Hamas, yang mendominasi Gaza, termasuk gencatan senjata yang dicapai antara pihak pada bulan Agustus yang mengakhiri perang selama 50 hari.
Para pejabat Mesir mengatakan senjata diselundupkan dari Gaza ke Mesir yang digunakan oleh kelompok-kelompok militan untuk menggulingkan pemerintah yang didukung negara-negara Barat.
Militan Islam yang berbasis di wilayah Sinai Mesir, yang berbatasan dengan Gaza dan Israel, telah menewaskan ratusan polisi dan tentara sejak kematian politik Morsi menyusul protes terhadap pemerintahannya. Pemberontakan telah menyebar ke bagian lain dari Mesir, negara Arab yang paling padat penduduknya.
Tindakan Keras
Pengacara yang pertama mengangkat kasus terhadap Hamas mengatakan kepada Reuters bahwa ia akan meminta Kementerian Luar Negeri Mesir menempatkan Hamas dalam daftar organisasi teroris di tempat yang pertama berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya.
"Putusan ini tetap bulat. Saya punya dua keputusan dengan menempatkan Ikhwanul Muslimin dan Brigade Izzadin al-Kassam pada daftar organisasi teroris," kata Ashraf Farahat.
Brigade Kassam, sayap bersenjata Hamas, diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Mesir pada bulan Januari.
Ikhwanul Muslimin dilarang pada tahun 2013 setelah pemecatan Morsi sebagai bagian dari tindakan keras termasuk banyak aktivis liberal dan sekuler.
Juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri menyambut baik keputusan pada Sabtu (6/6) sebagai "mengoreksi kesalahan sebelumnya."
"Keputusan hari ini merupakan komitmen Kairo untuk peran yang kuat terhadap perjuangan Palestina. Tidak ada keraguan bahwa (itu) akan memiliki hasil positif dan dampak pada hubungan antara Hamas dan Kairo," katanya kepada Reuters.
Hamas telah menolak putusan pengadilan sebelumnya, sedangkan Ikhwanul mempertahankan komitmennya untuk aktivisme damai dan menolak jalur kepada kekerasan.
Secara terpisah, sidang dua polisi Mesir yang dituduh membunuh seorang pengacara di tahanan mulai Sabtu (6/6).
Kasus ini merupakan tindakan yang jarang dilakukan terhadap anggota pasukan keamanan negara itu. Kelompok-kelompok HAM menuduh polisi melakukan pelanggaran, namun pemerintah menyangkalnya. (jpost.com)
Editor : Eben Ezer Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...