Mesir Hukum 23 Orang atas Pembunuhan Muslim Syiah
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Mesir pada Sabtu (13/6) menjatuhi hukuman kepada 23 orang selama 14 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan empat Muslim Syiah pada 2013 lalu, kata sumber pengadilan.
Keempat Muslim Syiah tersebut, salah satunya adalah seorang ulama terkemuka, tewas pada Juni 2013 ketika massa menyerbu sebuah rumah di sebuah desa kecil di dekat Kairo.
Kerumunan kemudian melemparkan bom bensin di rumah itu, yang mengakibatkan kebakaran dan mereka menyeret tubuh korban di jalan-jalan.
Delapan terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan terkait pembunuhan Muslim Syiah tersebut. Pengacara mereka mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut pada Sabtu (13/6).
Di hari yang sama, Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman penjara satu tahun untuk Abdallah Mursi, putra mantan Presiden Mursi, karena menyalahgunakan ganja.
Abdallah Mursi membantah tuduhan tersebut.
Pengadilan yang sama juga menguatkan putusan bebas mantan Menteri Perumahan Ahmed El-Maghrabi dari tuduhan korupsi. Maghrabi yang bertugas di pemerintah di bawah Hosni Mubarak, yang pemerintahannya selama 30 tahun itu berakhir dengan pemberontakan rakyat tahun 2011.
Beberapa figur era Mubarak pasca pemberontakan diadili karena korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya akhir-akhir ini semakin sering ‘dibersihkan’.
Seiring dengan pengenalan undang-undang baru, tren ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepemimpinan lama akan kembali berpengaruh. (arabnews.com)
Editor : Eben Ezer Siadari
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...