Mesir Hukum Mati Lagi Dua Anggota Ikhwanul Muslimin

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Mesir pada Sabtu (29/3) menghukum mati dua anggota Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terguling Mohamed Morsi karena melemparkan pemuda dari sebuah atap blok apartemen, kata sumber pengadilan.
Salah satu pemuda meninggal dilemparkan dari bangunan di kota pelabuhan Mediterania Alexandria.
Hukuman mati itu dilakukan terlepas dari kecaman internasional terhadap Mesir yang menjatuhkan hukuman mati kepada 529 Islamis pada Senin (24/3).
Dua terpidana yang dijatuhi hukuman mati pada Sabtu merupakan bagian dari 63 orang dari Ikhwanul Muslimin yang diadili atas kekerasan mematikan di permukiman Sidi Gaber Alexandria pada 5 Juli tahun lalu, dua hari setelah militer menggulingkan Morsi.
Persidangan mereka ditunda hingga 19 Mei ketika vonis untuk terdakwa lainnya kemungkinan akan diumumkan.
Sidang Pembunuhan Wartawan

Jumlah Korban Gempa Bumi di Myanmar Bertambah Jadi 694 orang...
BANGKOK DAN NAYPYITAW, SATUHARAPAN.COM-Jumlah korban tewas akibat gempa besar di Myanmar telah melon...