Mesir Serang Balik Kecaman UU Antiteror
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Mesir pada hari Rabu (19/8), menyerang balik kritikan asing mengenai pembatasan hak asasi manusia dan pembungkaman pers atas undang-undang antiteror baru negara itu, mengatakan bahwa kedaulatan peradilan harus dihormati.
Undang-undang yang disahkan pada pekan ini tersebut memperluas definisi terorisme dan menetapkan hukuman yang lebih ketat, serta memungkinkan hukuman denda bagi media jika melaporkan rincian “palsu” terkait serangan militan yang bertentangan dengan pernyataan pemerintah.
Kementerian Luar Negeri AS pada Selasa (18/8) mengatakan pihaknya “khawatir” bahwa undang-undang tersebut dapat memberi dampak “signifikan” yang merugikan terhadap HAM dan kebebasan fundamental.”
Sejumlah kelompok HAM juga mengecamnya.
Undang-undang tersebut “memperbesar kewenangan pemerintah untuk memberlakukan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati, untuk kejahatan di bawah definisi terorisme yang dapat mencakup pembangkangan sipil,” ujar Human Rights Watch pada Rabu (19/8).
Namun, kementerian luar negeri Mesir menegaskan bahwa negara-negara lain harus “menghormati kedaulatan peradilan (Mesir).”
“Mesir tidak pernah mengomentari undang-undang yang disahkan oleh negara lain dalam memerangi terorisme, dan yang dianggap oleh banyak warga di negara tersebut sebagai pembatasan terhadap kebebasan,” ungkap sebuah pernyataan. (AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...