Mesir Terapkan Hukuman Baru Pelecehan Seksual
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Mesir pada Kamis (5/6), mengesahkan hukuman baru untuk pelecehan seksual, di tengah peningkatan tekanan terhadap otoritas untuk melawan fenomena yang merajalela itu.
Sampai sekarang, Mesir belum memiliki undang-undang yang mendefinisikan pelecehan seksual, walaupun lebih dari 99 persen wanita menjadi korban beberapa bentuk pelecehan, menurut studi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 2013.
Namun presiden sementara Adly Mansour pada Kamis (5/6), menyetujui serangkaian amendemen yang akan menentukan hukuman untuk serangan terhadap wanita.
Penaltinya termasuk hukuman penjara, denda atau keduanya. Semua pelecehan seksual atau yang tersirat dalam kata-kata, isyarat atau tindakan bisa mendapat hukuman kurungan penjara setidaknya enam bulan.
Tindakan semacam itu bisa mendapat denda antara 3.000 dan 5.000 pound Mesir (sekitar Rp 4,97-8,29 juta).
Jika pelecehan “dilakukan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan seksual dari korban” pelaku bisa dipenjara selama setidaknya satu tahun dan didenda 10.000-20.000 pound (sekitar Rp 16,6 - 33,2 juta).
Hukuman kurungan penjara selama dua sampai lima tahun serta denda 20.000-50.000 pound (sekitar Rp 33,2-82,9 juta) akan dijatuhkan jika pelaku menggunakan kekuasaan profesional, keluarga atau akademis atau tekanan. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...