Minim Partisipasi Masyarakat Jadikan Sektor Tambang Penuh Konflik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Partisipasi masyarakat dalam pembangunan begitu penting saat ini, terutama setelah era Orde Baru. Selain karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, juga karena fakta empiriknya menunjukkan bahwa minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan menjadi faktor pemicu munculnya konflik. Konflik timbul antara masyarakat yang terkena dampak dan pemerintah serta penerima izin usaha dari pemerintah.
Dalam sektor pertambangan minerba, sebagai contoh, sepanjang 2011 dan 2012 telah terjadi konflik pertambangan sebanyak 203 kasus di seluruh wilayah Indonesia. Inilah ungkapan Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang WALHI dalam siaran pers, Kamis (29/8).
Buruknya mekanisme partisipasi masyarakat dalam sektor tambang dipicu lemahnya pengaturan secara hukum mengenai partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan yang menjadi acuan dasar penerbitan izin-izin pertambangan. Posisi masyarakat setempat sebagai objek yang hanya perlu diperhatikan saja dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Padahal resikonya, masyarakat akan kehilangan tanahnya dan atau rusaknya ruang hidup mereka.
Hal itu yang mendorong WALHI mengajukan permohonan uji materi UU Pertambangan Minerba No.4 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. WALHI menuntut adanya perubahan mekanisme partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan agar masyarakat memiliki suara untuk menerima atau menolak wilayah pertambangan yang diusulkan pemerintah.
Berdasarkan hasil riset WALHI, sebagaimana dijelaskan oleh Nur Hidayati (Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI) bahwa mekanisme partisipasi masyarakat yang ada dalam UU Pertambangan Minerba memiliki nilai yang buruk jika diuji menggunakan teori Tangga Partisipasi dari Arnstein (1969) yaitu menempati tangga partisipasi terendah (tangga Manipulasi) dari 8 tingkatan tangga partisipasi.
Tangga tertinggi dari tingkat partisipasi versi Arnstein adalah Kontrol Warga (citizen control). Pendapat ini sesungguhnya sejalan dengan logika berfikir Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa mekanisme partisipasi yang diatur dalam pasal 10 huruf b UU Pertambangan Minerba bertentangan dengan Konstitusi RI sepanjang tidak dimaknai “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”.
Berdasarkan wawancara masyarakat di Batu Gosok-NTT, Kolaka-Sultra, Batang Toru Sumatera Utara, masyarakat terdampak tambang tak diberikan ruang berartisipasi dalam pembuatan tata ruang wilayah pertambangan.
WALHI mendorong adanya perbaikan peraturan dan kebijakan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat di sektor pertambangan minerba antara lain dengan memastikan dipenuhinya hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi; adanya jaminan bahwa suara masyarakat yang terkena dampak memiliki porsi suara besar dalam pengambilan keputusan dalam menerima atau menolak usulan suatu rencana pembangunan dan khususnya dalam penetapan wilayah pertambangan.
Rakyat harus diberikan hak serta jaminan yang jelas dan berkeadilan dalam menentukan masa depan pembangunan Negara ini. Dampak negatif pertambangan, seperti turunnya pendapatan, kesehatan warga, tidak bisa diwakilkan. Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut putusan MK atas judicial review UU Minerba, Kementerian ESDM harus segera membuat PP batu tentang partisipasi warga yang bakal terdampak wilayah pertambangan. Serta meninjau ulang semua konsolidasi data tentang wilayah pertambangan yang ada saat ini, karena tidak satupun melibatkan partisipasi warga.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...