Minimarket Jual Minol Lagi? Nasdem: See You Revolusi Mental
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Luthfi A Mutty, menilai rencana perubahan aturan soal larangan penjualan minuman beralkhohol (minol) mencoreng semangat revolusi mental gagasan Presiden Joko Widodo. Sebab, menurut dia, jika peraturan itu kembali direvisi maka minuman beralkhohol dapat kembali dijual di minimarket.
"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah membebaskan lagi penjualan miras di minimarket, saya hanya mau mengatakan selamat tinggal revolusi mental," kata Luthfi dalam pesan singkat kepada sejumlah wartawan di Jakarta, hari Senin (21/9).
Luthfi menambahkan, jika penjualan minuman beralkhohol di minimarket kembali dibebaskan, dikhawatirkan akan merusak moral masyarakat.
"Bagaimana mungkin kita mau bicara revolusi mental kalau moral masyarakat rusak oleh miras," ujar dia.
Kementerian Perdagangan berencana mengubah Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Peraturan itu merupakan satu dari 134 peraturan yang akan dideregulasi sesuai dengan paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan Presiden Jokowi.
Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.
Pasal 14 ayat (3) Permendag 20 Tahun 2014, minuman beralkhohol golongan A dapat dijual di toko pengecer, berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya.
Namun, ketentuan di dalam pasal itu kemudian diubah di dalam Pasal II ayat (1) Permendag 6 Tahun 2015 yang menyatakan, jika minimarket dan toko pengecer lain tidak diperkenankan menjual minuman beralkhohol golongan A. Sementara, di Pasal 2 Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dapat menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penjuakan minuman beralkhohol dengan memperhatikan karakteristik daerah. Tempat tertentu itu harus berada di lokasi obyek wisata yang telah ditetapkan di dalam perda setempat.
Dengan adanya deregulasi peraturan tersebut, maka peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dapat dipertegas.
Minimarket Tetap Dilarang
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina, mengatakan meski ada rencana deregulasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015, tidak serta merta minuman beralkhohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket. Sebab, aturan larangan itu masih diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata. Nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan. Akan tetapi, ini tetap non-minimarket," tutur dia.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...