MK Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.
“Hari ini agendanya adalah putusan dismissal, setelah pemeriksaan pendahuluan dan mendengar keterangan pihak termohon serta terkait,” kata juru bicara MK Fajar Laksono hari Senin (18/1) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut, atau gugur. “Selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan bagi perkara yang lanjut, karena dinilai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal bulan Desember 2015 kemarin, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil kepala daerah sampai dengan tanggal 26 Desember 2015, MK telah menerima 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon Bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon Wali Kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon Gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua yang hasil keputusan permohonannya ditolak oleh MK. (Ant).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...