MK Jamin Hak Hukum Masyarakat Adat
MEDAN, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin hak hukum masyarakat adat, guna percepatan otonomi daerah. Tidak hanya itu, pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat adalah sebagai salah satu syarat penting Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar pada acara Lokakarya Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat Mendukung Kegiatan Otonomi Daerah di Universitas Darma Agung, Medan, Sumatera Utara, pekan lalu.
Menurut dia, pPengakuan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat tidak hanya dalam UUD 1945, tetapi sudah ada dalam berbagai Undang-undang dan level peraturan daerah.
“Seiring berjalan waktu, kalangan masyarakat hukum adat menyayangkan di sebagian daerah masih terdapat pelanggaran hak-hak masyarakat adat,” ujar Akil.
Akil mengatakan sebaliknya bahwa masyarakat adat malah berpandangan pengaturan masyarakat adat dalam negara melalui Undang-undang, merupakan bentuk pembatasan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Akan tetapi MK telah menyediakan mekanisme pengujian UU terhadap UUD 1945. “Telah disediakan pranata konstitusional untuk memulihkan hak-hak masyarakat hukum adat yang terlanggar oleh UU,” ujar Akil.
Akil mencontohkan keberpihakan MK dalam melindungi hak masyarakat hukum adat yakni pada putusan No. 55/ PUU-VIII/2010 dalam perkara pengujian Undang-undang Perkebunan di mana MK telah membatalkan ketentuan pasal 21 dan 47 ayat 1 dan 2 UU Perkebunan, karena ketentuan yang terkandung di dalamnya dianggap menguntungkan pengusaha, namun mengabaikan hak-hak masyarakat lokal sebagai pemilik ulayat hak atas tanah.(mahkamahkonstitusi.go.id)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...