MKD Putuskan Lanjutkan Kasus Freeport Novanto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melanjutkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, kepada PT Freeport Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah MKD mendengar pendapat ahli bahasa terkait legal standing Sudirman dalam membuat laporan.
"Hasil rapat pleno tadi diputuskan untuk dilanjutkan ke dalam proses persidangan," kata anggota MKD, Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (24/11).
Menurut Sudding, tidak ada perdebatan berarti selama rapat pleno berlangsung. Sebab, ahli bahasa telah memberikan penafsiran pada kata "dapat" dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Rencananya, MKD akan menggelar rapat pleno kembali pada hari Senin (30/11). Dalam rapat tersebut, MKD akan menyusun jadwal sidang termasuk siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk digali keterangannya.
"Semua pihak tanpa terkecuali yang ada keterkaitannya akan kita panggil," ujar dia.
Selain itu, Sudding menambahkan, MKD akan menyelenggarakan sidang dengan cara terbuka dan tertutup secara proporsional. Dia juga menjelaskan, sidang dapat tebuka jika ada kesepakatan dari pihak yang dipanggil agar sidang dilangsungkan terbuka.
"Namun, kalau yang diperiksa ada hal yang rahasia, maka sidang dapat dilakukan tertutup," tutur Sudding.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...