MKD Sepakat Sidang Freeport Novanto Berlangsung Terbuka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dengan terlapor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dipastikan berlangsung secara terbuka. Hal itu merupakan kesepakatan rapat pleno tertutup MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (24/11).
"Perkara ini akan disidangkan secara terbuka," kata Junimart usai rapat.
Namun, nantinya sidang juga bisa digelar secara tertutup, tergantung dengan permintaan saksi yang hadir.
Jika memang ada bagian keterangan yang tidak boleh diketahui publik, saksi bisa meminta kepada MKD agar sidang tertutup untuk sementara waktu.
"Kalau nanti ada sesuatu hal yang sangat rahasia, yang tidak boleh dibuka, maka kita akan gelar sidang secara tertutup," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Aturan itu, lanjut dia, berlaku bagi semua saksi yang hadir, termasuk Novanto sebagai terlapor. Namun, dia menegaskan, saksi tidak bisa meminta agar semua hal disampaikan secara tertutup.
"Tidak bisa semuanya, hanya beberapa hal saja," ujar dia.
Rencananya, MKD akan menggelar rapat pleno kembali pada hari Senin (30/11). Dalam rapat tersebut, MKD akan menyusun jadwal sidang, termasuk siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil untuk digali keterangannya.
“Rapat baru bisa dilakukan hari Senin karena MKD memiliki batasan memulai sidang tujuh hari setelah proses verifikasi selesai dilakukan,” tutur Junimart.
Editor : Bayu Probo
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...