MKMK Akan Tindak Lanjuti Kasus Suap Patrialis Akbar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
Empat anggota MKMK mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/2) untuk memeriksa anggota hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
Anggota MKMK di antaranya As’ad Said Ali, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta dan Ketua Kode Etik Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukhtie Fadjar tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB untuk mendapatkan informasi perihal kasus yang melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
“Yang ketemu bukan dengan KPK, namun dengan penyidik. Penyidik yang mendampingi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam rangka menindaklanjuti adanya kejadian OTT,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta menambahkan, bahwa KPK memberikan keterangan dan itu sangat berharga bagi kami. Setelah ini nantinya akan kita tindaklanjuti di gedung MK untuk memeriksa saksi lainnya.
“Proses ini masih berjalan. Saat ini belum bisa diambil keputusan, maka dari itu setelah pertemuan hari ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan perlu untuk mengkonfirmasi terhadap saksi-saksi lainnya,” kata Sukma Violetta saat memberikan keterangan kepada awak media.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Hamas Bersiap Bebaskan Sandera Pertama Berdasarkan Kesepakat...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Hamas diperkirakan akan membebaskan sandera pertama berdasarkan kesepakat...