Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:15 WIB | Kamis, 02 Februari 2017

Pemeriksaan Tersangka Kamaludin Kasus Suap Hakim MK

Pemeriksaan Tersangka Kamaludin Kasus Suap Hakim MK
Tersangka perantara suap anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaludin berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/2). Kamaludin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap dalam penanganan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Pemeriksaan Tersangka Kamaludin Kasus Suap Hakim MK
Tersangka perantara suap Kamaludin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait kasus dugaan suap penanganan uji materi UU Nomor 41 di MK saat akan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pemeriksaan Tersangka Kamaludin Kasus Suap Hakim MK
Tersangka perantara suap Kamaludin menutupi wajahnya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK dan enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media seputar dengan pemeriksaannya.
Pemeriksaan Tersangka Kamaludin Kasus Suap Hakim MK
Tersangka perantara suap Kamaludin menutupi wajahnya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK dan enggan berkomentar saat ditanya oleh awak media seputar materi pemeriksaannya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka perantara suap anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar, Kamaludin menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/2).

Kamaludin tidak memberikan komentar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan terakit dengan kasus dugaan suap dalam penanganan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan Patrialis Akbar.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya, Basuki Hariman, Kamaludin, Ng Fenny, dan Patrialis Akbar setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh hari Kamis (26/1). Dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura.

 

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home