Pemeriksaan Tersangka Kamaludin Kasus Suap Hakim MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka perantara suap anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Patrialis Akbar, Kamaludin menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/2).
Kamaludin tidak memberikan komentar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan terakit dengan kasus dugaan suap dalam penanganan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan Patrialis Akbar.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya, Basuki Hariman, Kamaludin, Ng Fenny, dan Patrialis Akbar setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh hari Kamis (26/1). Dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...