Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:36 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

Morsi akan Diadili pada 28 Januari

Pemerintah Mesir pada Rabu (25/12) menyatakan melarang kelompok Ikhwanul Muslimin melakukan aksi protes. (Foto: dari alarabiya.net)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Presiden Mesir terguling Mohamed Morsi dan 130 orang lainnya termasuk anggota Hamas akan disidangkan pada 28 Januari atas pembobolan penjara selama kerusuhan pada 2011, tutur sumber kehakiman pada Kamis (2/1).

Pihak kejaksaan pada bulan lalu mengatakan bahwa para terdakwa juga dituduh membunuh petugas kepolisian.

Pihaknya mengatakan hampir 70 orang dari para terdakwa merupakan gerakan Islam Palestina yaitu Hamas dan kelompok militan Syiah Lebanon Hizbullah.

Itu akan menjadi persidangan ketiga yang diumumkan bagi Morsi atas sejumlah dakwaan, di tengah penindakan keras terhadap gerakan Islam-nya, Ikhwanul Muslimin, setelah penggulingannya oleh militer pada Juli.

Pihak kejaksaan mengklaim bahwa Ikhwanul Muslimin, Hamas, Hizbullah dan militan jihadis menyerang penjara dan kepolisian selama beberapa hari pertama dari pemberontakan terhadap Hosni Mubarak, dengan menewaskan petugas kepolisian dan membantu ribuan napi melarikan diri.

Sejumlah tahanan Hamas dan Hizbullah turut melarikan diri saat kerusuhan tersebut.

Pada Rabu (25/12) pemerintah Interim Mesir secara resmi menyatakan kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris dan melarang kelompok tersebut melakukan protes secara nasional. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home