Mutiara Ilegal ditangkap, Kantor Pengekspor Mutiara Kosong
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan pengeskpor mutiara ilegal senilai Rp 45 miliar, CV SBP, sudah tidak berkantor lagi sesuai dengan alamat yang tercatat.
"Kami sudah melakukan penelusuran ke kantor pengirim barang mutiara tersebut tetapi hasilnya nihil karena kantornya sudah tidak berada disana," kata Direkttur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Selasa (11/1).
Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran atau pengembangan kasus pengekspor yang dilakukan secara ilegal atau pemalsuan dokumen.
"Barang bukti akan kami lelang dan menjadi sumber pendapatan negara," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengatakan cara yang dilakukan pengusaha ekspor mutiara sudah biasa dilakukan mereka untuk mengelabui pihak yang berwajib.
"Seperti kasus yang pernah kami tangkap, sebuah kapal yang mengatas namakan warga negara Indonesia padahal itu merupakan milik asing seperti yang terjadi di Provinsi Papua," katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...