Myanmar Bebaskan Ratusan Narapidana Rohingya
YANGON, SATUHARAPAN.COM-Myanmar mengirim ratusan narapidana Rohingya yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara kembali ke wilayah perbatasan barat negara itu pada hari Senin (20/4), setelah kekhawatiran bahwa penjara-penjaranya yang penuh sesak bisa menjadi pusat penyebaran wabah virus corona yang tak terkendali.
Pria, perempuan, dan anak-anak yang termasuk minoritas Muslim tanpa kewarganegaraan itu adalah di antara sekitar 25.000 tahanan yang dibebaskan pekan lalu oleh pengampunan presiden untuk menandai perayaan Tahun Baru negara itu pada April ini.
Sebuah kapal Angkatan Laut mengangkut kelompok itu dari Yangon ke negara bagian Rakhine di barat, tempat sebagian besar Rohingya tinggal di bawah pembatasan pergerakan yang ketat, dan yang menurut Amnesty International sebagai "apartheid."
Lebih dari 600 orang diturunkan di dekat ibu kota negara bagian Sittwe, sementara 200 lainnya dibawa lebih jauh ke utara ke kota-kota di perbatasan dengan Bangladesh, kata kepala departemen imigrasi negara bagian, Soe Lwin kepada AFP. "Mereka akan dikarantina," tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Pembebasan tahanan terbesar Myanmar dalam beberapa tahun itu dilakukan ketika ketakutan pada penyebaran virus corona mencengkeram negara itu, dengan seruan agar narapidana berisiko rendah dibebaskan dari penjara Myanmar yang digambarkan oleh Human Rights Watch sebagai penjara yang “sangat penuh sesak dan tidak bersih”.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan bahwa populasi penjara sangat rentan terhadap penyebaran penyakit.
Myanmar hanya mencatat 111 kasus terinfeksi COVID-19 yang dikonfirmasi, tetapi para ahli khawatir jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi, karena jumlah yang diuji rendah dan sistem perawatan kesehatan negara yang mengalami kekurangan dana kronis.
Tekanan terhadap Myanmar juga terjadi terkait meningkatkan perlakuan terhadap Rohingya, setelah tindakan keras militer pada 2017 yang menyebabkan sekitar 750.000 warga sipil melarikan diri ke Bangladesh, dan mendorong tuduhan genosida di pengadilan tinggi PBB.
Negara itu harus melapor kembali ke Pengadilan Internasional bulan depan, untuk menguraikan upaya yang diambil untuk melindungi kelompok minoritas.
Ratusan orang Rohingya ditangkap dan didakwa melanggar hukum imigrasi dalam beberapa tahun terakhir setelah mencoba melarikan diri dari negara bagian Rakhine dan mencari perlindungan di negara-negara lain.
Tetapi orang Rohingya mendapat sedikit simpati di Myanmar, di mana mereka secara luas dipandang sebagai imigran ilegal, meskipun banyak yang melacak asal-usul mereka di negara itu dari generasi ke generasi. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...